Undang – undang tentang kesejahteraan sosial menyebutkan ada 4 (empat) sumber daya manusia dalam penyelenggara kesejahteraan sosial, yaitu : Tenaga Kesejahteraan Sosial Pekerja SosialProfesional Relawan Sosial Penyuluh Sosial. Nah pada kesempatan kali ini kita akan, kembali merefresh mengenai apa itu Pekerja Sosial (profesional), biar tambah banyak yang mengenalkan profesi yang sudah ada sejak lama hadir di Indonesia, tetapi masih asing ditelinga warga +62. ilustrasi business (www.pixabay.com) O iya sebelumnya, selain dalam UU kesejahteraan sosial juga beberapa perundang – undangan lainnya menyebutkan istilah pekerja sosial, seperti pada : UU Perlindungan Anak; UU Penanganan Fakir Miskin; UU Sistem Peradilan anak; UU Kesehatan Jiwa; dan UU Penyandang Disabilitas Selanjutnya silakan dicari sendiri untuk menambah referensi dan informasi terkait regulasi yang ada, silakan meluncur ke laman dpr.go.id atau pada laman kemenkumham.go.id . Pekerjaan dan Pekerja Sosial Allen Pincus dan Anne M
Keluarga Undang – Undang nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga pasal 1 menyebutkan bahwa Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya. Selanjutnya juga dijelaskan bahwa Pembangunan keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat. Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat, fondasi bagi sebuah bangsa untuk tumbuh dan berkembang. Keluarga yang sehat, harmonis dan sejahtera merupakan modal dasar untuk menghasilkan generasi yang berkualitas. Oleh karena itu dalam sebuah kerluarga perlu dibangun nilai – nilai yang dapat membangungun karakter sesorang, khususnya anak. Apa saja yang perlu dikembangkan dalam keluarga ? Perhatian yang positif Menunjukan perhatian dengan cara yang positif kepada anak bertujuan agar anak dapat menyadari bahwa apa yang ia utarakan adalah penting menurut anda. Sebagai